[Tenaga Ahli]

Brand Strategist - Unit Pengelola Kota DENPASAR Investment Centre

DPMPTSP Kota DENPASAR
 

Brand Strategist - Unit Pengelola Kota DENPASAR Investment Centre

Diposting July 2021 , lamaran ditunggu hingga 21 Juli 2021
1 Formasi dibutuhkan

Sudah di Tutup

Deskripsi Pekerjaan


Kualifikasi

  1. Pendidikan minimal S1 dari institusi terakreditasi baik dalam maupun luar negeri diutamakan Jurusan bidang Pemasaran dengan IPK ≥ 3.00 pada skala 4.00;

  2. Mempunyai pengalaman pada bidang Pemasaran;

  3. Memiliki kemampuan perencanaan untuk mengembangkan strategi gambaran besar, mengembangkan rencana pemasaran dan periklanan yang sesuai sasaran;

  4. Dapat melakukan storytelling untuk membuat kampanye menarik yang menyoroti kisah dan manfaat organisasi untuk memikat calon investor;

  5. Memiliki kemampuan komunikasi tertulis dan verbal serta presentasi yang baik;

  6. Memiliki kemampuan untuk mengikuti dan memprediksi tren untuk mengembangkan strategi yang berhasil dalam pasar yang terus berubah;

  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

  8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Skill


Keterangan

  1. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas-berkas persyaratan sesuai dengan masing-masing jabatan sebagaimana berikut melalui email jic.dpmptsp@Kota DENPASAR .go.id.

  1. Surat Lamaran ditujukan kepada Plt. Kepala Unit Pengelola Kota DENPASAR Investment Centre DPMPTSP Provinsi Kota DENPASAR ;

  2. Curiculum Vitae;

  3. Fotokopi Ijasah dan Transkrip Nilai;

  4. Fotokopi KTP;

  5. Fotokopi NPWP;


  1. JADWAL SELEKSI

  1. Pendaftaran : 21 – 28 Juli 2021

  2. Seleksi Administrasi : 29 Juli 2021

  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 2 Agustus 2021

  4. Interview dengan Tes Kompetensi : 3 Agustus 2021

  5. Pengumuman Akhir : 10 Agustus 2021


PRINSIP DASAR PEKERJAAN

  1. Selama proses seleksi tidak dipungut biaya apapun;

  2. Rekrutmen ini adalah untuk tenaga ahli di Unit Pengelola Kota DENPASAR Investment Centre Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kota DENPASAR , sesuai aturan yang berlaku, tenaga ahli tidak diberikan THR/Gaji ke-13 dan Fasilitas Kesehatan dalam bentuk apapun;

  3. Dalam pelaksanaannya (sebelum dikurangi ketentuan perpajakan (pribadi) dan pengeluaran pengurangan lain sesuai aturan hukum berlaku) pembayaran tenaga ahli untuk point (A) dan (B) sebesar Rp. 14.500.000,- per orang per bulan

  4. Tenaga ahli yang bekerja harus tunduk dan patuh pada peraturan dan kontrak kerja yang telah disepakati bersama;

  5. Bersedia mulai bekerja pada tanggal 12 Agustus 2021.

File Pengumuman