Pendidikan minimal S1 dari institusi terakreditasi baik dalam maupun luar negeri diutamakan Jurusan bidang Pemasaran dengan IPK ≥ 3.00 pada skala 4.00;
Mempunyai pengalaman pada bidang Pemasaran;
Memiliki kemampuan perencanaan untuk mengembangkan strategi gambaran besar, mengembangkan rencana pemasaran dan periklanan yang sesuai sasaran;
Dapat melakukan storytelling untuk membuat kampanye menarik yang menyoroti kisah dan manfaat organisasi untuk memikat calon investor;
Memiliki kemampuan komunikasi tertulis dan verbal serta presentasi yang baik;
Memiliki kemampuan untuk mengikuti dan memprediksi tren untuk mengembangkan strategi yang berhasil dalam pasar yang terus berubah;
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas-berkas persyaratan sesuai dengan masing-masing jabatan sebagaimana berikut melalui email jic.dpmptsp@Kota DENPASAR .go.id.
Surat Lamaran ditujukan kepada Plt. Kepala Unit Pengelola Kota DENPASAR Investment Centre DPMPTSP Provinsi Kota DENPASAR ;
Curiculum Vitae;
Fotokopi Ijasah dan Transkrip Nilai;
Fotokopi KTP;
Fotokopi NPWP;
JADWAL SELEKSI
Pendaftaran : 21 – 28 Juli 2021
Seleksi Administrasi : 29 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 2 Agustus 2021
Interview dengan Tes Kompetensi : 3 Agustus 2021
Pengumuman Akhir : 10 Agustus 2021
PRINSIP DASAR PEKERJAAN
Selama proses seleksi tidak dipungut biaya apapun;
Rekrutmen ini adalah untuk tenaga ahli di Unit Pengelola Kota DENPASAR Investment Centre Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kota DENPASAR , sesuai aturan yang berlaku, tenaga ahli tidak diberikan THR/Gaji ke-13 dan Fasilitas Kesehatan dalam bentuk apapun;
Dalam pelaksanaannya (sebelum dikurangi ketentuan perpajakan (pribadi) dan pengeluaran pengurangan lain sesuai aturan hukum berlaku) pembayaran tenaga ahli untuk point (A) dan (B) sebesar Rp. 14.500.000,- per orang per bulan
Tenaga ahli yang bekerja harus tunduk dan patuh pada peraturan dan kontrak kerja yang telah disepakati bersama;
Bersedia mulai bekerja pada tanggal 12 Agustus 2021.